Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/12/2019 16:54 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan KS-NIK Masih Bisa Digunakan

Konpres Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Konpres Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
BEKASI, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan  tahun 2020, jaminan kesehatan melalui Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Penduduk (KS-NIK) di wilayahnya masih bisa digunakan.
 
"Edaran penghentian sementara mulai Januari 2020 memang benar adanya. Tetapi, saya pastikan layanan KS-NIK terus berlanjut," ungkapnya dalam jumpa pers di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (9/12/2019).
 
Pihaknya meluruskan informasi kesimpangsiuran terkait penghentian layanan KS-NIK yang dihentikan. Ia mengungkapkan, pemberhentian itu hanya bagi warga Kota Bekasi yang memiliki BPJS, tidak diperkenankan lagi menggunakan Kartu Sehat.  
 
Ia mengatakan, dari verifikasi yang telah dilaksanakan tim, didapat data bahwa ada sekira 518 ribuan warga Kota Bekasi tidak memiliki atau tidak ikut dalam kepesertaan BPJS.
 
"Pemkot Bekasi sudah konsultasi di Kemendagri. Disampaikan masih bisa dilakukan (dicover) diluar kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jadi, surat dari KPK juga mengingatkan jangan sampai ada double cost anggaran,” tegas Rahmat.
 
Menurutnya, Pemkot Bekasi sedang menyusun konsep guna pengajuan judicial review baik di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Artinya belum selesai masih ada proses selanjutnya.
 
Terkait anggaran yang sudah disahkan untuk KS-NIK, ia berpendapat hal tersebut tidak ada persoalan. Seandainya anggaran tidak digunakan, maka bisa dikembalikan kepada daerah.
 
Selama ini, lanjutnya, dalam pelaksanaan cover BPJS Kesehatan jika sakit hanya dikasih kesempatan dua kali berobat dalam seminggu. "Lalu bagaimana jika pasien itu sendiri butuh empat kali berobat," bebernya. 
 
Artinya, ada dua yang tidak bisa dijaminkan, itu bisa pakai KS-NIK. "Tapi namanya nanti bukan Jamkesda lagi, karena dianggap duplikasi JKN. Nanti namanya Biaya Pembiayaan Layanan Kesehatan Bagi Warga berbasis NIK di Kota Bekasi," jelasnya.
 
Atas dasar tersebut, ia meminta rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi untuk tidak menolak pasien di tahun 2020, sepanjang itu kasus darurat.
 
Lebih jauh, ia mengakui, bahwa layanan Kartu Sehat dan BPJS memiliki kesamaan. Hanya saja tingkat kepuasan pengguna KS-NIK lebih tinggi dibandingkan dengan BPJS. Bahkan, KS punya beberapa kelebihan di antaranya biaya ambulans yang tidak tercover BPJS dapat dicover KS-NIK.
 
Diketahui, Layanan Jamkesda Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan atau KS-NIK diberhentikan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Hal tersebut bentuk respon Pemerintah Kota Bekasi atas Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
 
Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November lalu.
 
Program KS-NIK di Kota Bekasi sendiri mulai diselenggarakan pada akhir 2016. Dalam perjalanannya, kartu tersebut sangat bermanfaat bagi warga Kota Bekasi terutama sebelum adanya sistem rujukan pada akhir 2016 dan awal 2017. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3078 Kali
Berita Terkait

0 Comments