Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/12/2019 16:36 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Begal Terhadap Ojek Online di Cikarang

Ilustrasi pencurian sepeda motor
Ilustrasi pencurian sepeda motor
CIKARANG, DAKTA.COM - Polsek Cikarang Kabupaten Bekasi menangkap dua orang pelaku begal yang mengambil sepeda motor milik pengemudi ojek online.
 
Kapolsek Cikarang, Kompol Sujono mengatakan tersangka yang ditangkap itu berinsial BI (20) dan NA (23).
 
Pembegalan yang dilakukan para tersangka terhadap korban yang merupakan pengemudi ojek online DW (29), saat melintasi jalan kalimalang tepatnya di depan apartemen Riverie Desa Mangun Harja Kecamatan Cikarang Utara.
 
"Dua orang tersangka menggunakan sepeda motor memepet motor korban dan mengacungi senjata tajam jenis celurit, korban kemudian terjatuh menabrak trotoar dan lari meninggalkan motornya karena ketakutan, hingga akhirnya tersangka mengambil motor milik korban berikut telepon genggam yang menggantung di sepeda motor," jelasnya di Cikarang, Selasa (10/12).
 
Ia mengaku, aksi kejahatan dengan modus seperti itu dari para tersangka sudah sering dilakukan dan menjadi mata pencaharian, jika korban melawan dan tidak memberikan motornya maka akan melakukan penganiyaan dengan senjata tajam.
 
Sujono menambahkan, beberapa barang bukti diamankan dalam kasus tersebut diantaranya, 1 unit sepeda motor dan stnk milik korban, 1 potong kaos oblong lengan pendek dan 1 bilah celurit 
 
Pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1390 Kali
Berita Terkait

0 Comments