Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/12/2019 09:27 WIB

Pemkab Bekasi Targetkan 2022 Bebas Permukiman Kumuh

Ilustrasi permukiman kumuh
Ilustrasi permukiman kumuh
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan di tahun 2022 tidak ada lagi permukiman kumuh.
 
Hal ini berdasarkan indentifikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyebutkan 60 desa di wilayah Kabupaten Bekasi dinyatakan kumuh berdasarkan kriteria tertentu.
 
Ditanya mengenai masih adanya kawasan permukiman kumuh, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan memang di wilayahnya masih ditemukan ratusan perkampungan kumuh yang tersebar di sejumlah desa.
 
"Pada 2019 ini kami sudah merancang penataan lingkungan di 30 kampung kumuh sementara realisasinya akan dilakukan pada tahun depan," ucapnya di CIkarang, Senin (9/12).
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penataan di 71,05 hektare dari total seluas 126 hektare target penataan perkampungan kumuh.
 
Untuk anggarannya bersumber dari APBN dan juga dari APBD. Sehingga sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) target nol persen kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi tercapai pada 2022.
 
"Dalam mengatasi kawasan kumuh, kami akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk kawasan kumuh yang mengacu pada SK Direktorat Jendral Cipta Karya di Kementerian PUPR serta mereplikasi program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka)," jelasnya.
 
Penentuan desa kumuh berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 110/KPTS/2016.
 
Beberapa indikator yang membuat suatu wilayah masuk menjadi kategori kawasan kumuh di antaranya aspek bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, penanganan limbah komunal, proteksi kebakaran, penanganan sampah, dan ketersediaan ruang terbuka publik. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1806 Kali
Berita Terkait

0 Comments