Sabtu, 07/12/2019 12:16 WIB
Menag: PMA Majelis Taklim Sudah Bagus, tak akan Dicabut
PADANG, DAKTA.COM - Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan, pihaknya tak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang dirilis bulan lalu. Menurut Fachrul, PMA tersebut sudah bagus dan relevan untuk diterapkan saat ini.
"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," kata Fachrul kepada Republika.co.id usai menghadiri Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12).
Fachrul tak mempersoalkan derasnya arus kritik dan argumen kontra sejak keluarnya PMA tentang Majelis Taklim. Ia menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pada Rabu (13/11) itu dibuat demi kepentingan masyarakat banyak.
Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan, Kemenag ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan agama Islam yang benar di majelis taklim. Ia juga berupaya memastikan orang-orang yang mengajar Alquran, ilmu hadits, ustaz dan ustazah memang orang yang mumpuni di bidangnya.
Selain itu, dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. PMA tentang Majelis Taklim juga dianggap memudahkan administrasi andaikan ada bantuan sosial, bantuan pemerintah dari negara, baik dari pemda maupun Kemenag.
"Jadi kenapa harus dicabut," ujar Fachrul.
Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, berpendapat, majelis taklim seharusnya didaftar, bukan mendaftar. Pemerintahlah yang harus mendaftarkan.
"Didaftar oleh pemerintah, bukan mendaftar. Apalagi tidak wajib, siapa yang mau capek-capek daftarin (majelis taklimnya). Jadi (kalau) bikin aturan itu yang mengikat. Kalau enggak mengikat, enggak usah bikin peraturan. Karena yang enggak mengikat itu bisa dilakukan oleh ormas. Pemerintah itu harus mengikat, wajib itu," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (3/12).
Terlebih, menurut Cholil, kegiatan majelis taklim tetap jalan tanpa adanya PMA itu. Dia menilai, yang perlu dilakukan terhadap majelis taklim adalah pendataan dan pembinaan.
Dia juga menyebut, Kementerian Agama ini kurang mendengar masukan dari elemen masyarakat. "MUI juga enggak pernah merasa sering dikomunikasikan," tutur dia.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments