Sabtu, 07/12/2019 12:16 WIB
Menag: PMA Majelis Taklim Sudah Bagus, tak akan Dicabut
PADANG, DAKTA.COM - Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan, pihaknya tak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang dirilis bulan lalu. Menurut Fachrul, PMA tersebut sudah bagus dan relevan untuk diterapkan saat ini.
"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," kata Fachrul kepada Republika.co.id usai menghadiri Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12).
Fachrul tak mempersoalkan derasnya arus kritik dan argumen kontra sejak keluarnya PMA tentang Majelis Taklim. Ia menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pada Rabu (13/11) itu dibuat demi kepentingan masyarakat banyak.
Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan, Kemenag ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan agama Islam yang benar di majelis taklim. Ia juga berupaya memastikan orang-orang yang mengajar Alquran, ilmu hadits, ustaz dan ustazah memang orang yang mumpuni di bidangnya.
Selain itu, dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. PMA tentang Majelis Taklim juga dianggap memudahkan administrasi andaikan ada bantuan sosial, bantuan pemerintah dari negara, baik dari pemda maupun Kemenag.
"Jadi kenapa harus dicabut," ujar Fachrul.
Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, berpendapat, majelis taklim seharusnya didaftar, bukan mendaftar. Pemerintahlah yang harus mendaftarkan.
"Didaftar oleh pemerintah, bukan mendaftar. Apalagi tidak wajib, siapa yang mau capek-capek daftarin (majelis taklimnya). Jadi (kalau) bikin aturan itu yang mengikat. Kalau enggak mengikat, enggak usah bikin peraturan. Karena yang enggak mengikat itu bisa dilakukan oleh ormas. Pemerintah itu harus mengikat, wajib itu," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (3/12).
Terlebih, menurut Cholil, kegiatan majelis taklim tetap jalan tanpa adanya PMA itu. Dia menilai, yang perlu dilakukan terhadap majelis taklim adalah pendataan dan pembinaan.
Dia juga menyebut, Kementerian Agama ini kurang mendengar masukan dari elemen masyarakat. "MUI juga enggak pernah merasa sering dikomunikasikan," tutur dia.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments