Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/12/2019 15:55 WIB

Unsur Tripartit Harus Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif

Industri manufaktur
Industri manufaktur
CIKARANG, DAKTA.COM - Mantan Menteri Tenaga Kerja, Fahmi Idris mengimbau unsur tripartit menciptakan suasana kondusif agar tercipta hubungan industrial yang baik.
 
Hal ini berkaitan dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat. Sebelumnya penentuan UMK itu hanya bersifat surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
 
Menurutnya, masing-masing tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja harus mampu berperan dalam menciptakan kondusivitas hubungan industrial.
 
"Pemerintah harus bisa memfasilitasi, pengusaha harus memberikan haknya kepada karyawan sementara buruh harus melaksanakan kewajibannya terhadap perusahaan," ucapnya, Jumat (6/12).
 
Dewan pembina Asosiasasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) ini menyebut jika seluruh pihak melaksanakan fungsinya, bukan tidak mungkin aksi mogok kerja maupun demonstrasi karyawan tidak terjadi.
 
Fahmi menambahkan, peran praktisi SDM di perusahaan juga mesti ditingkatkan agar mampu mengakomodir karyawan.
 
"Di sisi lain perusahaan juga harus mampu menjaga keberlangsungan usahanya," ujarnya.
 
Sementara itu dengan telah ditetapkannya UMK di Provinsi Jawa Barat, perusahaan harus bisa memberikan umk bagi karyawannya per 1 Januari 2020. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 931 Kali
Berita Terkait

0 Comments