Jum'at, 06/12/2019 15:55 WIB
Unsur Tripartit Harus Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif
CIKARANG, DAKTA.COM - Mantan Menteri Tenaga Kerja, Fahmi Idris mengimbau unsur tripartit menciptakan suasana kondusif agar tercipta hubungan industrial yang baik.
Hal ini berkaitan dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat. Sebelumnya penentuan UMK itu hanya bersifat surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurutnya, masing-masing tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja harus mampu berperan dalam menciptakan kondusivitas hubungan industrial.
"Pemerintah harus bisa memfasilitasi, pengusaha harus memberikan haknya kepada karyawan sementara buruh harus melaksanakan kewajibannya terhadap perusahaan," ucapnya, Jumat (6/12).
Dewan pembina Asosiasasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) ini menyebut jika seluruh pihak melaksanakan fungsinya, bukan tidak mungkin aksi mogok kerja maupun demonstrasi karyawan tidak terjadi.
Fahmi menambahkan, peran praktisi SDM di perusahaan juga mesti ditingkatkan agar mampu mengakomodir karyawan.
"Di sisi lain perusahaan juga harus mampu menjaga keberlangsungan usahanya," ujarnya.
Sementara itu dengan telah ditetapkannya UMK di Provinsi Jawa Barat, perusahaan harus bisa memberikan umk bagi karyawannya per 1 Januari 2020. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments