Jum'at, 06/12/2019 09:53 WIB
DPR Serahkan Pemilihan Dewas KPK pada Presiden
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyerahkan sepenuhnya pemilihan Dewan Pengawas KPK kepada Presiden Jokowi.
"DPR tidak dalam posisi memberi pertimbangan karena itu dipilih Presiden menurut Undang-Undang, jadi kita tunggu Presiden lah," ungkap Puan di Gedung DPR RI, Jumat (6/12).
Disinggung mengenai siapa sosok yang pantas menurut DPR RI, Puan enggan menanggapi hal tersebut dan menegaskan bahwa pemilihan Dewan Pengawas KPK adalah kewenangan sepenuhnya Presiden Jokowi.
"Presiden aja belum menyampaikan usulannya seperti apa, yang pasti Presiden sudah paham tentang hal itu. Kita lihat dulu lah, Presiden aja masih pikir-pikir dulu kok kita mikirnya kepanjangan," tutupnya.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019 akan habis pada 20 Desember mendatang. Selama empat tahun ke depan, KPK akan dipimpin oleh lima komisioner baru, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pamolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
Dengan berlakunya UU KPK yang baru hasil revisi, selain pimpinan KPK, Presiden juga wajib untuk melantik Dewan Pengawas KPK yang diisi oleh lima orang.
Sejumlah tokoh yang menjadi pertimbangan adalah para ahli hukum pidana dan pencucian uang, serta mantan pimpinan KPK sebelumnya juga menjadi pertimbangan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments