Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/12/2019 13:24 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Penerbitan SK UMK 2020

Upah
Upah
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengapreasi langkah Gubernur Jawa Barat yang mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 setelah sebelumnya hanya mengeluarkan surat edaran (SE).
 
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengatakan beberapa kali pihaknya sempat menerima keluhan dari serikat pekerja yang meminta agar gubernur mengeluarkan surat keputusan bukan surat edaran terkait UMK di 27 kota/kabupaten.
 
"DPRD juga sempat mengirimkan nota dinas ke Gubernur Jawa Barat agar merubah surat edaran dan menggantinya dengan surat keputusan," ucapnya di Cikarang, Rabu (4/12).
 
Dengan telah diubahnya surat edaran dengan surat keputusan oleh Gubernur Jawa Barat, Rusdi mengaku, hal itu merupakan langkah bijak, karena ada kepastian terkait pemberian upah ke karyawan.
 
Sementara itu Sekretariat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Suparno menyebut langkah gubernur menetapkan UMK dengan surat keputusan merupakan langkah yang benar dan sesuai dengan undang-undang.
 
"Saya berharap penentuan upah minimum sektoral kabupaten (umsk) di 27 kota/kabupaten juga ditetapkan melalui surat keputusan," ucapnya.
 
Sebelumnya, serikat pekerja dari berbagai elemen akan melakukan aksi, tetapi karena sudah diterbitkan SK maka hal itu batal. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 965 Kali
Berita Terkait

0 Comments