Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/12/2019 14:09 WIB

Soal Aturan Majelis Taklim Terdaftar, Ini Penjelasannya

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
JAKARTA, DAKTA.COM - Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tengah menjadi perbincangan. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. 
 
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid menyampaikan, masyarakat tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim karena semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kementerian Agama (Kemenag), agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik. 
 
"Terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan," ucapnya dalam keterangannya di Jakarta Selasa (3/11).
 
Menurut Zainut, pembinaan yang dimaksudkan itu untuk memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, serta pemberdayaan jamaah.
 
Ia mengaku, terdaftarnya majelis taklim ini juga sebagai data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan.
 
"Tapi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," ujarnya.
 
PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik. 
 
Selain jamaah,  persyaratan lainnya adalah ustadz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik. 
 
"Jadi, PMA ini lebih ke arah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan  keberadaan majelis taklim," pungkas Zainut. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 558 Kali
Berita Terkait

0 Comments