Senin, 02/12/2019 11:37 WIB
Tuduhan kepada Atlet Senam Asal Kediri Langgar Hak Anak
JAKARTA, DAKTA.COM - Shalfa Avrila (SA), atlet senam artistik yang gagal mengikuti SEA Games 2019 di Filipina, dipulangkan ke rumahnya di Kediri, Jawa Timur dengan alasan, yang menurut pihak keluarga, tidak masuk akal, yakni karena diisukan selaput daranya telah rusak atau tidak perawan.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pemulangan atlet senam SA (17) berpotensi melanggar hak anak serta telah menstigma kehidupan sang anak.
"Kita sangat menyesalkan bentuk perendahan martabat anak yang dilakukan oleh pelatih, dan melakukan stigma soal keperawanan anak. Padahal banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk mengatasnamakan penegakan disipilin kepada anak yang mengikuti ajang bergengsi SEA Games 2019 di Filipina," Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/12).
Menurutnya, pelatih dan cabang olahraga seharusnya memiliki perspektif perlindungan anak. Jangan sampai tujuan olahraga sebagai ajang pembinaan atlet dan media partispasi anak dalam mengharumkan bangsanya terhalang karena aturan keolahragaan yang tidak ramah kepada anak.
Terkait kasus tersebut, KPAI terus mendalami kasus ini untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan kepada pelatih dan cabang olahraga.
"Kita juga berkoodinasi dengan Kemenpora serta KONI untuk melakukan pembinaan kepada pelatih dan para pihak yang memutuskan SA tidak mengikuti pertandingan. Termasuk melihat lebih dalam aturan-aturan internal cabang olahrga lain yang tidak memiliki persepktif perlindungan anak," paparnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments