Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/11/2019 08:02 WIB

Edarkan Narkoba, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi di Rawalumbu

Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota mengamankan barang butki sabu dari pelaku di Rawalumbu
Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota mengamankan barang butki sabu dari pelaku di Rawalumbu
BEKASI, DAKTA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kembali menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria diamankan polisi karena kedapatan membawa paket berisi barang haram di Jl. Teuku Umar Kel. Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Kamis (21/11).
 
“Saat tersangka ditangkap ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari dalam sepatu tersangka dan diakui tersangka miliknya dan narkotika sabu tersebut didapat tersangka dari orang lain yang saat ini masih buron,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi pada Senin (25/11).
 
Tersangka yang diketahui berisinial YK (43) mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari tersangka ONG (DPO) seharga 400 ribu rupiah. Anggota polisi dari Unit 2 Subnit 3 Satrenarkoba Polres Metro Bekasi Kota pun langsung membawa tersangka ke kantor polisi.
 
"Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, semantara tersangka lain sedang dalam pengejaran,” tambahnya.
 
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang dikemas dengan klip plastik kecil. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1354 Kali
Berita Terkait

0 Comments