Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/11/2019 10:40 WIB

Tedy Hafni: Tindak Tegas Pengelola Hiburan Jika Langgar Aturan

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedy Hafni
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedy Hafni
BEKASI, DAKTA.COM - Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni menegaskan pihaknya memberikan kenyamanan dan kemudahan investor untuk menanamkan sahamnya di Kota Bekasi.
 
Namun, dirinya juga tidak main-main jika kedapatan pengusaha bermain di luar aturan yang berlaku.
 
"Apalagi jika terdapat unsur perbuatan asusila dan peredaran narkoba. Kita tindak tegas," kata Tedy kepada Dakta, Jumat (21/11).
 
Ia juga menyikapi terkait laporan warga Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT) Mustika Jaya dalam penolakan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang meresahkan warga sekitar.
 
"Karena mereka izinnya menggunakan elektronik atau melalui Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS. Mereka izinnya langsung ke pusat," jelas Tedy.
 
Meski demikian, pihaknya akan mengevaluasi ulang jika memang pengelola THM tersebut melanggar aturan atau kesepakatan yang dibuat.
 
"Kita setiap dua bulan sekali ada pembinaan-pembinaan kepada pengelola tempat hiburan," ujar Tedy.
 
Di samping itu, lanjutnya, untuk THM yang di MGT Mustika Jaya telah dipanggil oleh Polres Metro Bekasi Kota dalam memberikan pernyataan untuk ikut menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah.
 
"Yang panggil Pak Kapolres langsung. Mereka siap dicabut izinnya jika melanggar aturan. Dan kita memiliki kewenangan evaluasi. Kalau melanggar kita membuat rekomendasi laporan ke Kemenpar atau Kemendag," pungkas Tedy. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3252 Kali
Berita Terkait

0 Comments