Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/11/2019 16:54 WIB

Legowo Kenaikan UMK, Pengusaha Akui Akan Lakukan Efesiensi

Upah
Upah
CIKARANG, DAKTA.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi, yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja telah memutuskan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp4.498.961.
 
Penetapan UMK sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan sebesar 8.51% atau Rp352.835,337 dari tahun 2019.
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyerahkan keputusan UMK ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar disetujui gubernur, dan dijalankan mulai Januari 2020.
 
Sebagai pihak yang memberikan upah, pengusaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi siap memberikan nilai UMK itu kepada pekerja.
 
Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Darwoto mengatakan pihaknya menghormati keputusan UMK itu dan berusaha menjalankan kenaikan upah di tengah situasi ekonomi yang sulit sekarang ini.
 
"Kenaikan upah ini sangat berdampak pada kondisi keuangan perusahaan, tetapi bagaimana caranya dampak itu bisa diminimalisasi. Upaya efesiensi nantinya akan dilakukan oleh perusahaan dengan melakukan penghematan air, listrik dan material perusahaan," ungkapnya di Cikarang, Kamis (21/11).
 
Kenaikan upah itu, diakui Darwoto sangat memberatkan di tengah ekonomi yang sulit, namun efisiensi itu diharapkan bisa mengatasi persoalan keuangan.
 
Pihaknya juga tidak membantah jika nantinya ada pengurangan sumber daya manusia karena tingginya UMK, tetapi hal itu merupakan opsi terakhir yang diambil perusahaan.
 
"Perusahaan pun bisa mengajukan penangguhan UMK, jika memang tidak mampu memberikan standar upah bagi karyawannya," jelasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1601 Kali
Berita Terkait

0 Comments