Kamis, 21/11/2019 13:21 WIB
PDIP Pastikan Ahok Mundur Apabila Jadi Petinggi BUMN
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah memastikan apabila Ahok terpilih menjadi petinggi di salah satu BUMN, maka ia harus mundur dari PDIP.
"Siapapun yang ditempatkan untuk memimpin perusahaan BUMN, hal itu adalah kewenangan sepenuhnya Presiden seperti halnya penunjukkan menteri di kabinet," ungkap Basarah di Gedung DPR RI, Senayan pada Kamis (21/11).
Meskipun begitu, Basarah memperingatkan bahwa untuk menduduki posisi jabatan strategis di BUMN telah diatur dalam UU dimana tidak diperbolehkan untuk diisi oleh kader parpol.
"Di dalam Undang-Undang, pejabat strategis BUMN tidak boleh dari parpol, maka dia harus mundur. Intinya PDIP taat hukum dalam penempatan kadernya dimanapun," tutupnya.
Nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali mencuat ke publik setelah adanya pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin melibatkannya untuk mengelola salah satu perusahaan BUMN.
Kabar yang mencuat, Ahok akan ditunjuk untuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina. Kabar Ahok akan menjadi komisaris utama Pertamina itu merebak setelah bekas Gubernur DKI Jakarta itu datang memenuhi undangan Erick Thohir. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments