Kamis, 21/11/2019 11:58 WIB
Dishub DKI Terapkan Dua Pola Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ada dua pola yang digunakan penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda.
Menurut Syafrin, penindakan ini akan diberlakukan setelah peraturan gubernur tentang jalur sepeda diterbitkan.
"Penindakan dilakukan bersama-sama anggota Dishub dengan kepolisian, jadi ada dua pola penindakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11).
Pola pertama, ujar Syafrin, penindakan dilakukan oleh Kepolisian apabila ada pelanggaran jalur sepeda seperti melintas di jalur sepeda atau parkir di jalur sepeda.
"Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan penindakan hukum," kata Syafrin.
Pola kedua, yakni melibatkan Tim Lintas Jaya dengan tiga unsur di antaranya petugas Dishub dan Kepolisian secara bersama-sama melakukan patroli. Setiap ada pelanggaran dilakukan penindakan.
"Jadi tidak ada penempatan personrl khusus tapi penanganannya secara terpadu," kata Syafrin.
Penerapan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda di Jakarta tinggal menunggu waktu sampai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jalur Sepeda diterbitkan.
Syafrin mengatakan, pihaknya masih menunggu pergub itu untuk memberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda.
"Kita masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kita berlakukan sanksinya," kata Syafrin.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.
Pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda ini juga akan dikenai sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di Pemprov DKI Jakarta.
Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari dan berlaku akumulatif. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments