Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/11/2019 14:50 WIB

Warga Tagih Janji Pengelolaan Teknologi Sampah di TPA Burangkeng

TPA Burangkeng
TPA Burangkeng
SETU, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mewacanakan memperluas TPA Burangkeng yang berlokasi di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
 
Berdasarkan hasil kajian, dari 40 hektare hanya bisa diperluas sebanyak 20 hektare. Untuk saat ini, luas lahan di TPA Burangkeng hanya seluas 11,5 hektare.
 
Namun perluasan TPA itu tidak serta merta langsung dilakukan, karena harus merubah tata ruangnya, lewat perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
Kepala Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Nemin menyayangkan minimnya lahan TPA yang diperluas, karena sebenarnya lahan TPA harus luas untuk mengatasi kelebihan sampah.
 
Pihaknya menyebut, perluasan TPA Burangkeng sebenarnya sudah diwacanakan dari dulu, tetapi belum juga dilaksanakan oleh Pemkab Bekasi.
 
"Akhirnya berdampak pada penumpukan sampah, apalagi pengelolaannya masih tradisional, yakni control landfiil dan hanya menumpuk sampah yang masuk," ungkapnya, Selasa (19/11).
 
Menurutnya, karena pengelolaan sampah masih tradisionalnya sehingga berdampak pada kondisi lingkungan yang membahayakan bagi warga Desa Burangkeng.
 
Nemin juga mendesak untuk dilakukan pemantauan kualitas udara, dan air di sekitar lokasi TPA oleh Dinas Lingkungan Hidup, agar kesehatan warganya tidak berpengaruh akibat adanya sampah.
 
"Pengelolaan teknologi sampah menjadi energi terbarukan juga harus ada di TPA, karena Pemerintah Kabupaten Bekasi sempat menjanjikan hal itu," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1319 Kali
Berita Terkait

0 Comments