Selasa, 19/11/2019 15:04 WIB
Sekjen MUI: Pernyataan Sukmawati Mengusik Umat Islam
JAKARTA, DAKTA.COM - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menegaskan bahwa pernyataan Sukmawati Soekarnoputri menyinggung perasaan umat islam karena mengusik kepercayaan mereka.
"Pernyataan Sukmawati tersebut tidak pantas karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan orang lain, dalam hal ini Soekarno. Itu mengusik kami, karena terkait kepercayaan umat Islam," ungkap Anwar di Jakarta pada Selasa (19/11).
Namun Anwar mengimbau agar umat Islam tetap mampu menahan diri dengan tidak terpancing untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum dan tetap mengedepankan sikap yang bijaksana.
"Oleh karena itu, kami mengimbau agar dalam menghadapi masalah ini tetap dapat menahan diri serta tidak melebar kemana-mana dan mengganggu keamanan bersama," imbuhnya.
Putri proklamator Sukmawati Soekarnoputri kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI, Soekarno. Hal ini bukanlah pertama kalinya
Sukmawati melakukan hal yang menyinggung umat islam, pada tahun lalu, dirinya juga membuat puisi yang menyinggung masalah azan dan cadar. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments