Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/11/2019 14:21 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Minta Besaran UMSK Segera Disepakati

Uang rupiah
Uang rupiah
CIKARANG, DAKTA.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 Kabupaten Bekasi pada tanggal 11 November 2019 lalu, yakni sebesar Rp 4.498.961.
 
Angka tersebut berdasarkan keputusan yang diambil melalui pemungutan suara, yang diikuti 25 dari 32 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Akademisi hingga Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 
Namun, sejauh ini Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) akan menyusul untuk dibahas. UMSK ini nantinya bakal menentukan besaran upah sektoral di tiap jenis perusahaan, seperti perusahaan otomotif dan elektronik.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh meminta agar penetapan besaran UMSK Kabupaten Bekasi diputuskan tahun ini, agar persoalan upah para buruh dapat segera tuntas tahun ini dan dapat segera diterapkan tahun depan.
 
Menurutnya UMK Kabupaten Bekasi sudah ditetapkan, saat ini dalam tahapan penyesuaian UMSK. Dalam prosesnya, ada tarik menarik yang mengakibatkan lambannya keputusan UMSK itu, contoh di tahun 2018 UMSK putusnya di bulan April, karena UMSK itu berlaku surut per Januari, perusahaan harus merapel dari sejak Januari penggajian sehingga dampaknya banyak perusahaan yang keberatan untuk bisa melaksanakan itu, dan akhirnya menimbulkan konflik lanjutan.
 
"Untuk itu kami bakal memanggil semua pihak yang berkaitan dengan persoalan UMSK ini, tujuannya agar persoalan UMSK dapat diterima semua pihak," ucapnya di Cikarang, Selasa (19/11).
 
Pihaknya mengharapkan niat baik dari semua pihak, serikat pekerja dan asosiasi pengusahan agar hubungan antara pekerja dengan pengusaha bisa kondusif, rekomendasi bisa diberikan agar bisa dilaksanakan semua pihak. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3516 Kali
Berita Terkait

0 Comments