Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/11/2019 13:31 WIB

Pembahasan UMK 2020 di Kota Bekasi Diharapkan Tercapai Kesepakatan

Ilustrasi upah
Ilustrasi upah
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman mengatakan pembahasan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020 diharapkan bisa tercapai sebanyak-banyaknya dalam tiga kali rapat.
 
"Ada tiga kesempatan rapat sebelum tenggat waktu penyampaian usulan UMK 2020 ke Gubernur Jawa Barat pada 29 November 2019. Kiranya dalam tiga agenda rapat yang digelar dalam sebulan ke depan, bisa tercapai kata sepakat," kata Sudirman, Kamis (31/10).
 
Menurut Sudirman, jika saja pihak pengusaha dan pekerja sama-sama sepakat dengan ketentuan penentuan UMK seperti dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, semestinya besar UMK tahun 2020 bisa segera diputuskan.
 
"Penentuannya sederhana. Seperti dirumuskan dalam PP 78, cukup menambahkan besaran UMK tahun sebelumnya dengan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
 
Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, lanjut Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Bila UMK Bekasi 2019 sebesar Rp 4.229.756, mengacu pada ketentuan PP 78, maka UMK Bekasi 2020 ialah Rp 4.589.708.
 
"Jika pengusaha dan pekerja sepakat, maka angka itu yang akan diusulkan ke gubernur. Namun jika ada keberatan, pemerintah selaku penengah perlu mendengarkan terlebih dulu argumentasi yang diajukan sebelum mengambil keputusan," katanya.
 
Namun Sudirman berharap, seperti halnya saat penentuan UMK 2019, baik pekerja maupun pemerintah sama-sama sepakat menghitung berdasarkan PP 78. Dengan demikian besaran UMK 2020 bisa diputuskan lebih cepat. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1087 Kali
Berita Terkait

0 Comments