Selasa, 12/11/2019 12:49 WIB
Habib Rizieq Dicekal Pemerintah? Ini Klarifikasinya
JAKARTA, DAKTA.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) baru menunjukkan surat pencekalannya untuk kembali ke Indonesia dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menyatakan publikasi surat pencekalan itu sebagai bentuk bahwa memang persoalan kepulangan (HRS) ke Indonesia ada yang mencekalnya.
"Habib Rizieq mengalami dua kali pencekalan pertama tanggal 15 Juni 2018 dan kedua tanggal 7 Desember 2018," ucapnya saat dikonfirmasi Radio Dakta, Selasa (12/11).
Ia menyampaikan, mengutip pernyataan dari mantan Dubes Arab Saudi untuk RI, Osama bin Muhammed Abdullah Al Shuaibi saat diwawancarai salah satu stasiun televisi mengungkapkan bahwa memang ada permintaan pencekalan dari pemerintah Indonesia.
"Pencekalan Habib Rizieq ada indikasi kuat atas permintaan pemerintah republik Indonesia terkait kepentingan Pilpres," ungkapnya.
Ia mengaku, Habib Rizieq baru memublikasikan surat pencekalan itu karena alasan untuk menjaga kondusivitas umat. Terlebih saat itu momentum pilpres sehingga kondisinya sedang memanas.
"Habib Rizieq juga menunggu sikap baik dari pemerintah terkait perncekalan ini. Tapi ternyata malah seperti diabaikan, sehingga dalam rangka mempertahankan hak konstitusional beliau akhirnya Habib Rizieq umumkan," paparnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq menyatakan bahwa ia tidak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran dicekal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.
Hal itu disampaikannya melalui video yang tersebar di sosial media. Melalui video itu, Habib Rizieq menyatakan, Pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" ke Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments