Selasa, 12/11/2019 12:09 WIB
Ini Penjelasan Keluarga Habib Rizieq Terkait Surat Pencekalan
JAKARTA, DAKTA.COM - Isu mengenai munculnya surat pencekalan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, pihak keluarga dan DPP FPI memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Menurut penjelasan pihak keluarga Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas menampik alasan bahwa Habib Rizieq dicekal karena alasan overstay.
"Sebelum masa visa Habib selesai pada 20 Juli 2018, beliau sudah tiga kali berupaya untuk meninggalkan Arab Saudi. Namun selalu terganjal karena adanya surat pencekalan," papar Habib Hanif, di Kantor DPP FPI, Petamburan pada Senin (12/11).
Habib Hanif menjelaskan ada tiga kali surat pencekalan dikeluarkan kepada Habib Rizieq, yakni pada 8, 12, dan 19 Juli 2018.
Habib Hanif mengatakan perintah cekal datang dari penyelidik umum kantor Intelijen Arab Saudi, ia juga menunjukkan bukti dokumen adanya surat pelarangan kepada Habib Rizieq untuk keluar dari Arab Saudi.
"Yang ketujuh ini perintahnya apa, larangan keluar, dicekal. Kemudian di situ dijelaskan, nomor delapan dijelaskan surat perintah karena apa. Dijelaskan disini karena sebab dicekalnya karena faktor keamanan," tutupnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments