Kamis, 07/11/2019 18:50 WIB
Ini Batasan Radikalisme Menurut Wamenag
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid memberikan batasan mengenai pemahaman radikalisme yang kerap disalahpahami untuk menyudutkan kelompok tertentu.
"Ada pemahaman keagamaan dalam masyarakat kita yang ekstrem sehingga kami memberikan batasan terhadap pemahaman radikalisme," ungkap Zainut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (7/11).
Ia memaparkan ada tiga hal yang menjadi batasan bahwa pemahaman tersebut adalah radikalisme yakni apabila pemahaman tersebut mencederai hak-hak kemanusiaan.
"Yang kedua mengingkari kesepakatan nasional terhadap nilai-nilai yang telah kita sepakati bersama. Yang ketiga, membangun paham yang intoleransi, takfiri dan semacamnya," jelasnya.
Zainut mengatakan bahwa mereka akan lebih fokus untuk melakukan antisipasi pemahaman radikalisme dengan pendekatan nilai keagamaan yang moderat.
"Tapi Kementerian Agama yang kita bangun dan kembangkan adalah moderasi beragama, suatu praktek keagamaan yang moderat," imbuhnya.
Zainut meyakini dengan pendekatan nilai keagamaan yang moderat, maka akan lebih merangkul semua golongan umat beragama dan mempersatukan bangsa.
"Moderasi beragama untuk membangun kehidupan yang moderat, kehidupan yang bebas dari paham-paham radikal dalam arti negatif harus menjadi kesepakatan kita bersama," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments