Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 10/11/2019 14:24 WIB

PPK Cikarang Barat Tak Dapat Pendampingan Hukum dari KPUD

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu
CIKARANG, DAKTA.COM - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dalam vonis Pengadilan Negeri Cikarang dihukum dua bulan penjara dan denda Rp10 juta.
 
Lima orang PPK itu terbukti melanggar Undang-undang Pemilu pasal 504 dan 505.
 
Dalam proses penyandingan data putusan Mahkamah Konstitusi di Desa Telaga Asih, dokumen hilang dalam kotak suara.
 
Setelah itu mereka melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun banding itu ditolak, artinya 5 PPK Cikarang Barat harus menjalani hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan.
 
Anggota PPK Cikarang Barat, Abuy Asbullah mengaku pasrah dengan keputusan pengadilan, tetapi yang menjadi persoalan adalah tidak adanya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi.
 
Ia menyesalkan, PPK Cikarang Barat seolah-olah berjalan sendiri dalam menghadapi kasus pidana pemilu tersebut, dan tidak diberikan advokasi, jika KPU memberikan pendampingan hukum tentunya hasilnya akan berbeda.
 
"Teman-teman PPK Cikarang Barat itu hanya sebagai korban, karena hilangnya dokumen dalam kotak terjadi di tanggal 19 Agustus saat penyandingan data, padahal SK tugas PPK sudah selesai di tanggal 30 Juni," jelasnya.
 
Kotak beserta dokumen baik C1 plano dan C hologram sudah diserahkan ke KPU di tanggal 1 Mei, sehingga apapun yang terjadi di dalam kotak suara, merupakan kewenangan dari KPU Kabupaten Bekasi.
 
"Kami menilai KPU tidak memiliki tanggung jawab terhadap PPK yang terkena persoalan hukum, padahal PPK merupakan kepanjangan tangan dari KPU dalam penyelenggaraan pemilu," ucapnya.
 
Abuy menambahkan, adanya keputusan itu hanya bisa pasrah, dan menerima hukuman penjara, karena jika terus berlanjut maka yang dirugikan bukan hanya PPK tetapi juga keluarganya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 10346 Kali
Berita Terkait

0 Comments