Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/11/2019 15:34 WIB

Marak Pungli, DPRD Kabupaten Bekasi Minta Disdukcapil Berbenah

stop pungli
stop pungli
CIKARANG, DAKTA.COM - Jumlah alokasi penyediaan blanko KTP elektronik (e-KTP) dibatasi oleh Kemendagri, di Kabupaten Bekasi hanya diberikan puluhan lembar setiap pekannya.
 
Minimnya ketersediaan blanko itu berimbas pada jumlah penduduk yang belum memiliki e-KTP. Tercatat ada sebanyak 50 ribu orang belum memiliki e-KTP padahal sudah merekam datanya.
 
Mereka hanya diberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.
 
Namun minimnya, blanko e-KTP dimanfaatkan oleh oknum petugas Disdukcapil maupun kecamatan.
 
Mereka meminta sejumlah uang kepada warga, jika ingin mendapatkan e-KTP secara cepat.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh mengatakan berdasarkan laporan masyarakat praktek pungli kerap terjadi untuk pembuatan e-KTP, padahal blanko sangat terbatas. Untuk itu ia mendesak pihak kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten Bekasi harus berbenah dalam melayani masyarakat.
 
Dengan adanya praktek pungli tersebut tentunya merugikan masyarakat yang sudah merekam datanya sejak lama, tetapi belum mendapatkan e-KTP.
 
"Ini warga yang baru merekam malah langsung mendapatkan e-KTP karena membayar sejumlah uang," ucapnya di Cikarang, Jumat (8/11).
 
Nuh mendorong agar pelayanan e-KTP dapat diperbaiki, praktik pungli semacam itu harus diberantas agar tidak merugikan masyarakat.
 
"Disdukcapil juga harus pro aktif meminta penyediaan blanko e-KTP diperbanyak ke Kemendagri, karena banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP," jelasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1253 Kali
Berita Terkait

0 Comments