Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 10/11/2019 09:43 WIB

Pemkab Bekasi Lambat Percepat Penyertifikatkan Aset Tanah

Ilustrasi Aset
Ilustrasi Aset
CIKARANG, DAKTA.COM - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK meminta adanya percepatan proses sertifikasi aset berupa bidang tanah milik Pemkab Bekasi agar secara sah aset tersebut dapat terdata sebagai milik pemerintah daerah.
 
Dari data yang dimiliki, ada sebanyak 995 aset milik Pemkab Bekasi yang belum bersertifikat.
 
Korsupgah KPK meminta penyelesaian aset itu bisa dilakukan di tahun 2021, penyertifikatan aset itu dilakukan secara bertahap, tetapi imbauan itu, tampaknya tidak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
Berdasarkan pengajuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hanya sebanyak 272 lahan yang diproses untuk disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tahun 2020.
 
Minimnya lahan yang disertifikatkan itu, tentunya menjadi kendala dalam proses penyelesaian aset.
 
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Teuku Fadli Fadil mengatakan dalam penyertifikatan aset milik Pemkab Bekasi, pihaknya hanya menerima pengajuan dari pemerintah daerah.
 
"Kami siap menyertifikatkan aset milik pemkab yang tentunya berdasarkan pengajuan,"ujarnya di Cikarang.
 
Menyikapi lambannya penyelesaian aset tanah itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto mengatakan sebenarnya penyelesaian aset itu tergantung kemauan dari pemerintah daerah apakah mau menyelesaikan atau tidak.
 
"Kami dari DPRD mendorong agar segera diselesaikan supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari," pungkasnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 870 Kali
Berita Terkait

0 Comments