Kamis, 07/11/2019 16:10 WIB
Facebook Dukung Aturan Pemerintah Terkait Konten
JAKARTA, DAKTA.COM - Facebook Inc menyatakan akan mendukung Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang berkaitan dengan konten di platform media sosial.
"Secara keseluruhan kami mendukung untuk mengeluarkan peraturan yang bisa mengatur jenis konten," kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari usai bertemu dengan menteri di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (7/11).
Facebook selama ini sudah memuat aturan yang boleh dan tidak boleh beredar di platform mereka melalui Standard Komunitas, yang dilarang antara lain ujaran kebencian, ancaman, tindak kekerasan, dan konten pornografi serta ajakan yang bersifat seksual.
Facebook berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah untuk urusan konten yang beredar di platform tersebut karena akan bermanfaat bagi pengguna mereka.
"Yang akan dapat manfaat bukan cuma platform dan pemerintah, tapi masyarakat Indonesia. Kami akan bekerja sama dengan Kominfo," katanya.
Pemerintah sedang menggodok aturan turunan dari PP PSTE 71 mengenai denda bagi penyelenggara sistem elektronik yang masih menayangkan konten negatif, menurut rencana berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta per konten.
PP 71 merupakan revisi dari PP 82 tahun 2012, disahkan pada Oktober lalu.
Kominfo menargetkan aturan turunan berupa peraturan menteri tentang denda ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Evaluasi Ekonomi Digital 2022, Inklusi, Konektivitas Internet dan Perlindungan Konsumen Masih Jauh dari Harapan
- Setting Kecepatan Game dengan X8 Speeder
- 7 Aplikasi Penghasil Saldo GoPay yang Terbukti Membayar
- Paling Update, Inilah Link Download WhatsApp Aero
- Sadap WA dengan Socialspy Whatsapp
- Mengenal NFT: Pengertian Dan Keunggulan
- Cara Instal Game Sigma Mod Apk
- Sejumlah Pentolan Twitter Mundur Usai Elon Musk Pecat 3.700 Karyawan
- Cara Membuat Akun TikTok bagi Pemula dengan Facebook hingga Gmail
- Ramai-Ramai Pengguna Twitter Pindah ke Mastodon, Apa Itu?
- Data Protection Authority, Mengukur Keseriusan Implementasi UU PDP
- Reels TikTok Pengaruhi Krisis Literasi Media di Kalangan Anak Muda
- Perumusan Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Perlu Pelibatan Swasta
- Keamanan Siber Perlu Dukungan Payung Hukum yang Komprehensif
- Prinsip Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Masih Jauh dari Harapan
0 Comments