Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 05/11/2019 16:18 WIB

Punya Senpi Rakitan, Pemuda di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi senjata api rakitan revolver
Ilustrasi senjata api rakitan revolver
BEKASI, DAKTA.COM - Seorang lelaki ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan senjata api (senpi) jenis Revolver.  Polisi menangkap pemuda tersebut di rumah kontrakannya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kepemilikan senjata api oleh tersangka di Kav. Bulak Perwira, Kecamatan Harapan Jaya kota Bekasi pada Sabtu (2/11).
 
“Selain itu, dari hasil tersebut kita juga mendapatkan tiga butir peluru aktif kaliber 38 serta satu tas pinggang juga berisi peluru aktif 12 butir,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi pada Selasa (5/11).
 
Tersangka yang diketahui berisial ARP (22) mengaku bahwa senjata api tersebut bukan miliknya. Pemilik senjata api yang berisial MI (22) kemudian berhasil juga diamankan polisi.
 
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka benar mengakui bahwa senjata api tersebut miliknya yang dibeli oleh tersangka di daerah Rorotan Kaliabang Nain Bekasi,” tambahnya.
 
Tersangka mengaku senjata api tersebut ia beli seharga Rp800 ribu dari seseorang yang bernama Caplang yang kini menjadi buron polisi (DPO).
 
“Saat transaksi jula beli, Caplang sempat meletuskan senjata api tersebut dihadapan tersangka untuk meyakinkan bahwa senjata api tersebut merupakan senjata sungguhan,” imbuhnya.
 
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bekasi Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 4665 Kali
Berita Terkait

0 Comments