Senin, 04/11/2019 17:17 WIB
Komisi IV DPRD Kota Bekasi Diminta Kawal Pembahasan UMK 2020
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro mendorong Komisi IV ikut mengawal pembahasan usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Ia menjelaskan pembahasan usulan kenaikan UMK harus sesuai peraturan yang berlaku.
"Memang ada acuan yang disepakati bersama agar pembahasan bisa lancar," jelas Choiruman kepada Dakta, Senin (4/11).
Ia juga akan menugaskan Komisi VI agar ikut mengawal pembahasan tersebut yang dilakukan serikat pekerja dengan serikat pengusaha.
"Kita akan menugaskan Komisi VI dalam hal ini. Untuk memandu pembahasan usulan UMK," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Sudirman mengatakan, jika pihak pengusaha dan pekerja sama-sama sepakat dengan ketentuan penentuan UMK seperti dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, semestinya besar UMK tahun 2020 bisa segera diputuskan.
Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, lanjut Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Bila UMK Bekasi 2019 sebesar Rp4.229.756, mengacu pada ketentuan PP 78, maka UMK Bekasi 2020 ialah Rp 4.589.708. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments