Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/11/2019 17:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Diminta Kawal Pembahasan UMK 2020

Upah
Upah
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro mendorong Komisi IV ikut mengawal pembahasan usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Ia menjelaskan pembahasan usulan kenaikan UMK harus sesuai peraturan yang berlaku.
 
"Memang ada acuan yang disepakati bersama agar pembahasan bisa lancar," jelas Choiruman kepada Dakta, Senin (4/11).
 
Ia juga akan menugaskan Komisi VI agar ikut mengawal pembahasan tersebut yang dilakukan serikat pekerja dengan serikat pengusaha.
 
"Kita akan menugaskan Komisi VI dalam hal ini. Untuk memandu pembahasan usulan UMK," ujarnya.
 
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Sudirman mengatakan, jika pihak pengusaha dan pekerja sama-sama sepakat dengan ketentuan penentuan UMK seperti dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, semestinya besar UMK tahun 2020 bisa segera diputuskan.
 
Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, lanjut Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Bila UMK Bekasi 2019 sebesar Rp4.229.756, mengacu pada ketentuan PP 78, maka UMK Bekasi 2020 ialah Rp 4.589.708. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1095 Kali
Berita Terkait

0 Comments