Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 01/11/2019 08:20 WIB

Sumbang Pencemaran Limbah Berbahaya, DPRD Sidak PT. Andalan Furnindo

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke PT.Andalan Furnindo
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke PT.Andalan Furnindo
TARUMAJAYA, DAKTA.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke PT. Andalan Furnindo, di kawasan Marunda Center Tarumajaya, Kamis (1/11).
 
Sidak yang dilakukan ini atas dasar laporan dari masyarakat, bahkan warga sempat melakukan unjuk rasa karena lingkungannya tercemar akibat produksi dari pabrik gula tersebut.
 
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari pabrik tersebut membuat udara tercemar sehingga menghasilkan bau busuk yang merugikan warga di tiga desa yakni Desa Segara Makmur, Pantai Makmur, dan Segara Jaya.
 
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana mengatakan limbah yang dihasilkan oleh pabrik ternyata melebihi kapasitas, penampungan limbah hanya memiliki kapasitas 150 meter kubik, tetapi yang dihasilkan perusahaan 180 meter kubik.
 
"Penampungan limbah juga dibuat seadanya, sehingga limbah itu dibuang ke saluran air yang menyebabkan tercemar," ungkapnya.
 
Uryan mendorong agar perusahaan melakukan upaya agar persoalan limbah itu diatasi, sehingga tidak lagi bersinggungan dengan masyarakat.
 
"Saya berharap pengelolaan limbah diperbaiki, jika tidak kami merekomendasikan pabrik ditutup sebelum memperbaiki instalasi pengelolaan limbahnya," tegasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 5722 Kali
Berita Terkait

0 Comments