Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 01/11/2019 08:43 WIB

Bapemperda DPRD Kota Bekasi Usulkan 6 Raperda, Apa Saja?

Ilustrasi Perda
Ilustrasi Perda
BEKASI, DAKTA.COM - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan pihaknya akan mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD sebagai bagian dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Jo PP No. 12 Tahun 2018. 
 
Adapun enam Raperda inisiasi PKS yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2020 tersebut adalah :
 
1. Raperda tentang Penataan Drainase Kota Bekasi
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran
3. Raperda tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat
4. Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
5. Revisi Perda No 17 Tahun 2009 tentang Peredaran Miras Kota Bekasi
6. Revisi Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
 
Saifuddaulah menyebut, usulan Raperda penyelenggaraan Perparkiran merupakan sebagai salah satu jawaban dari permasalahan parkir di Kota Bekasi yang dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. 
 
"Karena banyak pemilik kendaran roda empat yang tidak mempunyai garasi mobil dan parkir di jalan-jalan lingkungan warga sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas jalan," ungkap Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bekasi itu, Jumat (1/11).
 
Selain itu, perlu juga pengaturan Penataan Drainase mengingat Kota Bekasi adalah kota yang selalu mengalami bencana banjir dan juga belum tertatanya drainase kota sehingga diharapkan adanya Perda ini akan menjadi salah satu solusi untuk menangani masalah banjir di Kota Bekasi dan juga sebagai implementasi Perda RDTR.
 
Untuk, usulan Raperda tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat merupakan implementasi dari PP No.45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
 
"Perda ini sangat penting dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ujar politisi PKS itu.
 
Sementara, usulan Revisi Perda No. 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi, merupakan sebagai jawaban dari keluhan masyarakat terhadap peredaran miras dan juga sebagai respon atas usulan Kapolesta Kota Bekasi terkait belum diaturnya mengenai sanksi bagi para peminum.
 
"Keenam Raperda inisiatif tersebut diusulkan disaat belum masuknya usulan Propemperda dari Wali Kota Bekasi," jelasnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1471 Kali
Berita Terkait

0 Comments