Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 29/10/2019 11:12 WIB

Memaknai Hari Oeang Republik Indonesia pada 30 Oktober

Talkshow Ngobrol Bareng Pak Yoyok atau NGOPYOK
Talkshow Ngobrol Bareng Pak Yoyok atau NGOPYOK
BEKASI, DAKTA.COM - Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) jatuh pada tanggal 30 oktober dan sudah diperingati sejak tahun 1946 sesuai dengan keputusan wakil presiden pertama RI Mohammad Hatta.
 
Ketika resmi beredar pada 30 Oktober 1946, ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945. 
 
ORI ditandatangani Menteri Keuangan saat itu A.A. Maramis. Pada hari itu juga dinyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius dengan desain sederhana dengan dua warna dan memakai pengaman serat halus.
 
Presiden Soekarno menjadi tokoh yang paling sering tampil dalam desain uang kertas ORI dan uang kertas Seri ORI II yang terbit di Yogyakarta pada 1 Januari 1947, Seri ORI III di Yogyakarta pada 26 Juli 1947, Seri ORI Baru di Yogyakarta pada 17 Agustus 1949, dan Seri Republik Indonesia Serikat (RIS) di Jakarta pada 1 Januari 1950.
 
Meski masa peredaran ORI cukup singkat, tetapi ORI telah diterima di seluruh wilayah Republik Indonesia dan ikut menggelorakan semangat perlawanan terhadap penjajah. 
 
Pada Mei 1946, saat suasana di Jakarta genting, maka Pemerintah RI memutuskan untuk melanjutkan pencetakan ORI di daerah pedalaman, seperti di Yogyakarta, Surakarta, dan Malang.
 
Namun peredaran ORI tersebut sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Di Sumatra yang beredar adalah mata uang Jepang. Pada 8 April 1947 Gubernur Provinsi Sumatra mengeluarkan rupiah URIPS-Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatra.
 
Melihat sejarah ORI yang cukup panjang ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat II memaknai Hari Oeang Republik Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa sekaligus sebagai lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.
 
"Makna peringatan Hari Oeang bagi Direktorat Jenderal Pajak, adalah Oeang milik seluruh rakyat Indonesia terlebih bagi insan-insan pengelola uang. Masyarakat masih sedikit salah persepsi yang menganggap tanggal 30 Oktober adalah hari Kementerian Keuangan, padahal yang kita rayakan adalah hari uang. Seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk merayakannya," jelas Kepala Kanwil DJP Jabar II, Drs. Yoyok Satiotomo, MA saat Talkshow Ngobrol Bareng Pak Yoyok atau NGOPYOK di Radio Dakta, Selasa (29/10).
 
Yoyok menekankan, memaknai Hari Oeang Republik Indonesia harus benar-benar merasakan bahwa uang itu berasal dari rakyat dan harus dijaga. Pemerintah menjaga uang agar dapat terus menjadi kebanggaan rakyat dan mempunyai kemampuan untuk menjadi daya tukar. 
 
"Kita pernah mengenal Gerakan Cinta Rupiah, selain itu juga dengan adanya ORI mewujudkan kedaulatan dan alat pemersatu bangsa yang ditandai atas Rahmat Allah berupa Kemerdekaan," ucapnya. 
 
Peringatan Hari Oeang tahun 2019 ini merupakan yang ke-73 tahun, bertema "Maju Bersama Hadapi Tantangan." 
 
Menurutnya, tema itu diambil karena dunia saat ini sedang dalam tantangan ekonomi dalam kondisi yang tidak mudah dengan perkembangan geopolitik, pelemahan di emerging market bahkan beberapa telah mengalami krisis dan bisa berimbas ke dalam negeri.
 
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jabar II, Dwi Amiarsih menyampaikan, dalam memperingati Hari Oeang Republik Indonesia, Kanwil DJP Jabar II telah menyelenggarakan beberapa kegiatan, seperti donor darah, bakti sosial, porseni antar unit eselon I di masing-masing wilayah kantor vertikal, serta upacara sebagai puncak rangkaian kegiatan dimana pada saat upacara wajib mengenakan pakaian daerah.
 
Sementara itu, berkaitan dengan memaknai Hari Oeang Republik Indonesia dengan menumbuhkan rasa cinta kita kepada negara Indonesia, membayar pajak juga merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam membangun negeri.
 
"Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak membuat regulasi kepada wajib pajak dalam hal setoran pajak, maka wajib pajak harus menyetor dalam mata uang rupiah walaupun transaksinya dengan mata uang asing," papar Dwi Amiarsih. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1726 Kali
Berita Terkait

0 Comments