Kamis, 24/10/2019 10:11 WIB
Harapan di Pundak Tito, Cegah Korupsi di Daerah
JAKARTA, DAKTA.COM - Terpilihnya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diingatkan agar tetap memegang prinsip otonomi daerah yang menekankan pola desentralisasi. Di sisi lain, latar belakang sebagai penegak hukum diharapkan mampu melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah.
Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Indra L Nainggolan mengatakan terpilihnya Tito Karnavian sebagai Mendagri diingatkan agar tetap memasang prinsip dasar otonomi daerah, yakni adanya densetralisasi kewenangan dari pusat ke daerah.
"Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintahan pusat dalam hal ini kemendagri tidak bersifat top down terhadap kepala daerah karena keberadaan otonomi daerah," ingat Indra di Jakarta, Kamis (24/10).
Menurutnya, latar belakang Tito sebagai Kapolri tidak boleh menjadikan relasi pusat dan daerah berubah menjadi gaya di kepolisian yang sarat dengan sistem komando.
"Ada pembagian kewenangan yang kaku antar pusat dan daerah. Prinsip otonomi daerah harus tetap dalam jalur yang tepat," kata Indra.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini juga berharap latar belakang Tito sebagai Kapolri dapat dimanfaatkan untuk melakukan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
"Sejak KPK berdiri sudah ada 191 kepala daerah yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian serius Mendagri. Pencegahan korupsi di level daerah oleh pemerintah pusat tidak maksimal," imbuhnya.
Selain masalah tersebut, Indra menyebutkan pesan Presiden mengenai penataan regulasi di level daerah juga harus dikonkretkan oleh Mendagri. Kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dalam pembentukan regulasi di daerah harus lebih maksimal.
"Kewenangan executive preview yang dimiliki pemerintah pusat harus dimaksimalkan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada)," tandasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments