Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 24/10/2019 09:58 WIB

Masih Ada Tempat Hiburan Malam, FPI Geruduk DPRD Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG, DAKTA.COM - Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bekasi mendesak DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelarangan miras dan rentenir.
 
Menurut perwakilan FPI Kabupaten Bekasi, Ferry Muzakih, saat ini Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 khususnya pelarangan berdirinya tempat hiburan malam tidak berjalan, masih ada tempat hiburan yang masih beroperasi padahal sudah dilarang.
 
"Selain itu, Satpol PP menyegel sebagian tempat hiburan malam, tetapi segel itu dirusak, oleh karena itu perlu adanya tindakan yang sesuai dengan aturan berlaku," ucapnya saat beraudiensi dengan Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang pada Rabu (23/10) kemarin.
 
FPI juga meminta agar anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS dan anggota fraksi lainnya untuk membentuk Perda Pekat (pelarangan miras, rentenir dan warung remang-remang) karena Kabupaten Bekasi daerah yang dilahirkan oleh ulama pejuang, dan spirit perjuangan ulama jangan sampai hilang karena banyaknya perbuatan maksiat
 
Menjawab aspirasi FPI Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari PKS, Muhammad Nuh mengatakan pihaknya menerima semua aspirasi yang disampaikan oleh FPI Kabupaten Bekasi dan akan memperjuangkannya melalui komisi 1, komisi 2, dan Bapemperda untuk mewujudkan aspirasi tersebut.
 
"Banyak Perda yang tidak berjalan, oleh karena itu kami mendesak supaya hal itu menjadi tugas dari Pemkab Bekasi dan DPRD untuk mendorongnya," katanya.
 
Nuh menambahkan, kedepan pihaknya juga akan memanggil unsur dari Pemkab Bekasi agar diketahui Perda mana saja yang belum berjalan, karena setelah disahkan dan diundangkan Perda itu harus diimplementasikan.
 
"Apalagi dalam setiap pembuatan perda butuh biaya yang cukup besar," ujarnya. **
 

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1945 Kali
Berita Terkait

0 Comments