Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/10/2019 14:18 WIB

Ombudsman Temukan Maladministrasi Kejahatan Lingkungan di Sungai Cileungsi

Bincang Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya soal maladministrasi di Sungai Cileungsi
Bincang Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya soal maladministrasi di Sungai Cileungsi
BEKASI, DAKTA.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengendus adanya maladministrasi terkait kejahatan lingkungan dalam pencemaran di Sungai Cileungsi.
 
Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Balgis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bahwa terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang bertanggung jawab terhadap terjadinya pencemaran di Sungai Cileungsi.
 
"Fakta tersebut didapat dari laporan masyarakat serta hasil pengamatan yang dilakukan tim di lapangan," ungkapnya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (23/10).
 
Ia menyampaikan, ketika tim pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan sidak, pihaknya mendapatkan sebanyak 54 perusahaan di sepanjang Sungai Cileungsi bermasalah terkait izin pembuangan air limbahnya.
 
"Saat ini tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terus melakukan monitoring terhadap tindakan yang diambil oleh Pemprov Jawa Barat dalam menangani pencemaran Sungai Cileungsi," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Siska Oktaviani. 
 
Selain itu, lanjut Siska, tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga meminta kepada aparat penegak hukuk dari Bareskrim Polri dan Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan tindakan hukum melalui serangkaian penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang kejahatan lingkungan hidup.
 
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap peristiwa atau kegiatan yang merusak lingkungan hidup kepada Dinas Lingkungan Hidup.
 
"Tapi jika tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya, silakan untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman," pungkas Keasistenan Pemeriksaaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Miftah Firdaus. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 805 Kali
Berita Terkait

0 Comments