Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/10/2019 16:42 WIB

Bapenda Kota Bekasi Dorong Minimarket Tunaikan Kewajiban Pajak

Ilustrasi minimarket modern
Ilustrasi minimarket modern
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mendorong pengelola minimarket agar menunaikan kewajibannya sebabai wajib pajak.
 
"Sesuai UU No. 28 tahun 2009 dan Perda No. 10 tahun 2019 semua minimarket masuk kategori wajib pajak," kata Aan di sebuah minimarket di Jl. Siliwangi, Narogong - Rawalumbu, Rabu (23/10).
 
Ia menjelaskan pengelola harus mematuhi aturan ini, sehingga ikut andil dalam proses pembangunan daerah. 
 
"Tinggal pengelola ini bekerjasama dengan baik dengan kita agar semua jelas hak dan kewajibannya," jelasnya.
 
Sebelumnya, aliansi ormas menggeruduk sebuah minimarket di Jl. Siliwangi, Narogong mendesak adanya keterbukaan pembayaran pajak daerah.
 
"Kita menuntut Pengusaha alfamart Dan indomart, Bapenda sudah bermain 2 kaki
Banyak tikus-tikus Bapenda yang sudah bekerja sama," Deni M Ali Ketua Resort Gibas Kota Bekasi.
 
Selain itu, para peserta unjuk rasa juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak memihak atau membekingi oknum pengusaha yang dinilai menyalahi aturan.
 
"TNI dan polri itu diduga membackup. Harusnya gelar mediasi kenapa malah dibackup," tambahnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1292 Kali
Berita Terkait

0 Comments