Rabu, 23/10/2019 09:31 WIB
Mahasiswa Desak Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pendidikan
BEKASI, DAKTA.COM - Aktivis Forum Studi Mahasiswa Bekasi (FSMB), Putra Yudha mendesak agar Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode 2012-2017 melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada publik.
Hal itu dikatakan Putra Yudha, mengingat setiap penerima dana hibah dari pemerintah diwajibkan untuk melaporkan penggunaan keuangan yang telah diterima. Sementara, Dewan Pendidikan Kota Bekasi diduga belum melaporkan hal tersebut, karena pengurus periode 2012-2017 menanggalkan jabatan tanpa adanya musyawarah pergantian kepengurusan dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).
"Dalam setiap organisasi, laporan keuangan dan kegiatan itu wajib dilakukan, apalagi Dewan Pendidikan salah satu lembaga yang menerima dana hibah dari pemerintah. Pengurus Dewan Pendidikan tidak boleh lari dari tanggung jawab, tentu ini menimbulkan preseden negatif," ujar Putra Yudha, Selasa (22/10).
Penggunaan keuangan yang tidak dilaporkan, menurut Yudha dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Hal ini berdasar Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD mengatur penggunaan dana hibah.
"Aturannya jelas, setiap penggunaan uang yang bersumber dari APBD wajib dilaporkan. Jika terjadi penyimpangan, mereka bisa terjerat UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.
Selain menyoal laporan pertanggungjawaban, mahasiswa juga menolak pengurus Dewan Pendidikan yang lama kembali mendaftarkan diri menjadi pengurus yang baru.
"Jangan sampai setelah mencampakkan lembaga ini, kemudian ada nama-nama pengurus lama yang ikut mendaftar. Kita curiga ada upaya untuk menutupi keburukan yang dilakukan sebelumnya," ujar Yudha.
Tuntutan ini menurut Yudha, akan berbuntut terhadap aksi demonstrasi, karena pihaknya menilai organisasi Dewan Pendidikan memiliki tujuan mulia dalam memajukan dunia pendidikan, sehingga tidak pantas nama-nama yang memiliki catatan buruk kembali diterima menjadi pengurus.
"Kita mendesak panitia dan Wali kota untuk mengharamkan pengurus lama menjadi pengurus periode ini. Jika masih diloloskan, kita akan gelar aksi parlemen jalanan," pungkasnya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments