Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 21/10/2019 11:44 WIB

BPN Bekasi Klaim Tak Ada Pungli dalam Program PTSL

Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah
CIKARANG, DAKTA.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mengklaim pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak ada pungutan liar (pungli).
 
Hal itu berkaitan dengan adanya keluhan dari warga di kecamatan Cabangbungin dan Kedungwaringin. Mereka mengeluhkan adanya biaya pengurusan sertifikat tanah pada program PTSL. Warga dikenai biaya mulai dari Rp500.000 hingga Rp3 juta per satu bidang tanah yang biayanya disetorkan ke RT,RW, dan aparat desa.
 
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Teuku Fadli Fadil mengatakan pihaknya tidak pernah menginstruksikan panitia melakukan pungutan liar kepada warga yang mengikuti program PTSL. Sebab, pembuatan sertifikat hak atas tanah melalui program itu telah dibiayai oleh pemerintah melalui APBN.
 
"Anggaran yang ditanggung pemerintah mulai dari penyuluhan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat," ujarnya di Cikarang, Senin (21/10).
 
Ia menegaskan, tidak ada staf BPN Kabupaten Bekasi yang meminta biaya kepada pemilik tanah yang ikut program PTSL. Pihaknya siap diperiksa jika memang benar ada pungutan liar.
 
"Program PTSL itu merupakan program Presiden agar tanah warga bisa terukur dan terpetakan sehingga tidak ada lagi sengketa," katanya.
 
Fadli yang baru saja menjabat sebagai Kepala BPN itu juga menduga pungli terjadi akibat permainan panitia yang ada di lapangan, kendati dibiayai pemerintah tapi pemilik tanah memiliki kewajiban membayar sejumlah administrasi untuk pengurusan sertifikasi tanahnya. Diantaranya, pemasangan patok batas tanah, materai, dan melengkapi dokumen persyaratan termasuk fotokopi. Sebab, beban itu tidak ditanggung oleh negara.
 
"Dana yang sudah disepakati melengkapi semua dokumen itu Rp300 ribu. Dana itu tidak dibayarkan langsung kepada BPN tapi kepada panitia yang terdiri dari aparat RT/RW dan desa. Jika memang ada pungli biar Kepolisian dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan membuktikannya," jelasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3587 Kali
Berita Terkait

0 Comments