Senin, 21/10/2019 11:18 WIB
BNPB Sebut Angin Kencang Tanda Musim Pancaroba
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo mengatakan fenomena angin kencang merupakan tanda-tanda peralihan dari musim kemarau menuju musim penghujan atau lebih dikenal sebagai masa pancaroba.
"Ciri-ciri angin kencang pada masa pancaroba pada umumnya bergerak dengan kecepatan maksimal hingga 45 kilometer per jam atau lebih, dengan sifat hempasan bergerak secara horizontal dengan durasi panjang dan bisa menimbulkan dampak kerusakan," kata Agus melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (21/10).
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), melihat tanda-tanda angin kencang yang sudah terjadi pada awal Oktober, maka diperkirakan periode tersebut tidak berlangsung lama seiring dengan pergantian cuaca ekstrem lainnya. Angin pada masa pancaroba dapat berlangsung hingga lebih dari sepekan.
Sebelumnya, angin kencang yang merusak terjadi di Desa Sumberbrantas, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (19/10) pukul 23.30 WIB hingga Ahad (20/10) dan menyebabkan satu orang meninggal serta sejumlah orang luka-luka dan mengalami gangguan saluran pernafasan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments