Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/07/2015 10:25 WIB

Kecelakaan Kerja di PT. Mandom dan Gunung Garuda Karena Alat Kerja

ilustrasi kebakaran   Copy
ilustrasi kebakaran Copy

CIBITUNG_DAKTACOM:  PT. Gunung Garuda Rabu (29/7/15), terbakar mengakibatkan tujuh orang terbakar. Kebakaran terjadi akibat meletupnya tungku pembakaran besi sehingga menimbulkan percikan dan melukai karyawannya.


"Ini adalah kecelakaan kerja kedua di kabupaten Bekasi. Sebelumnya, PT. Mandom Indonesia, terbakar dan mengakibatkan 20 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka." kata Vice Presiden FSPMI, Obon Tabroni.


Dikatakan, terjadinya kecelakaan kerja di PT Garuda dan PT Mandom diindikasikan akibat faktor alat dan bukan karena faktor manusia.


Untuk itu katanya, perlu dilakukan pengecekan oleh pihak disnaker mengenai keamanan alat-alatnya, apalagi kewajiban mengenai hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang, namun Disnaker tidak pernah melakukannya.


Pihaknya menurut Tabroni,  pada kamis hari ini, akan melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD dan Pemkab Bekasi agar segera melakukan investigasi khususnya di PT Mandom apabila terjadi kelalaian maka harus diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku


Obon menambahkan, di setiap perusahaan mesti ada tim P2K3 yang bertugas melakukan evaluasi mengenai keselamatan kerja yang melibatkan unsur dari para pekerja dan perusahaan, namun sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah perusahaan yang memiliki tim tersebut karena disnaker tidak pernah melakukan pendataan.


Pihaknya juga terus mendorong agar seluruh perusahaan mengutamakan keselamatan kerja dan melakukan advokasi terhadap anggotanya.


Sementara itu kasus kecelakaan kerja di PT. Gunung Garuda sendiri, saat ini sudah dilakukan penyidikan oleh pihak polresta bekasi, korban luka bakar telah dirawat di RS Bakti Husada, sementara 2 orang lainnya yang mengalami luka bakar parah dirawat di sebuah rumah sakit di Kabupaten Purwakarta.


Namun sayangnya kejadian kecelakaan kerja itu lamban dilaporkan oleh pihak perusaahan ke aparat yang berwajib.***

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4328 Kali
Berita Terkait

0 Comments