Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/10/2019 06:36 WIB

Camat: Pengembang Perumahan Wajib Urus Perizinan

Aktivitas pematangan lahan Perumahan Bekasi Green City disegel
Aktivitas pematangan lahan Perumahan Bekasi Green City disegel
TAMBUN, DAKTA.COM - Camat Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rusika mengimbau pengembang perumahan yang ada di wilayahnya untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.
 
Hal ini berkaitan dengan disegelnya aktivitas pengurugan tanah perumahan Bekasi Green City yang dikelola PT. Hasanah Damai Putra di Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.
 
Diketahui, dari 100 hektare lahan itu, izinnya belum lengkap sehingga dihentikan aktivitasnya.
 
Menurut Dodo, berdasarkan hasil verifikasi perizinan yang dilakukan oleh dinas diketahui memang izinnya belum ada, oleh karena itu sebagai pimpinan kecamatan pihaknya mendorong supaya dihentikan aktivitas di lokasi perumahan itu.
 
"Prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung adanya investasi, tetapi harus sesuai aturan dan tidak melanggar hukum," ujarnya, Rabu (17/10).
 
Terkait adanya penyegelan tersebut, data yang menyebut bahwa lokasi perumahan itu juga merupakan tanah kas desa (TKD) yang telah menjadi sertifikat, Dodo mengatakan sementara masih berfokus pada persoalan perizinannya, untuk status lahan nantinya akan diverifikasi oleh dinas desa dan pemberdayaan masyarakat. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1066 Kali
Berita Terkait

0 Comments