Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/10/2019 05:56 WIB

ICW : KPK Akan Mati Suri Sampai Desember

Aksi menutup logo KPK (Foto: Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)
Aksi menutup logo KPK (Foto: Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)
JAKARTA, DAKTA.COM - Koordinator ICW, Donald Fariz menyatakan KPK akan mati suri setelah berlakunya UU KPK yang telah direvisi pada Kamis (17/10) ini. 
 
"Besok, UU KPK mulai berlaku. Jadi KPK sampai dengan dewan pengawas dibentuk tidak dapat melakukan penindakan. Paling tidak sampai dengan Desember, KPK ini tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap Donald di kawasan Menteng, Rabu (16/10).
 
Hal ini, menurut Donald akan membuat KPK mati suri karena tidak bisa melakukan apapun untuk melakukan tindakan atas kasus korupsi hingga terbentuknya Dewan Pengawas di periode kepemimpinan yang baru.
 
"Ini adalah bentuk nyata kemunduran penegakan hukum kita, dimana kewenangan KPK semakin dilemahkan. Ini harus menjadi catatan penting bagi Presiden Jokowi pada periode keduanya," imbuhnya. 
 
Presiden Jokowi tak kunjung mengeluarkan Perppu atas UU KPK, maka pada Kamis (17/10) ini UU tersebut akan secara otomatis berlaku karena telah melalui 30 hari setelah disahkan oleh DPR RI. 
 
Sejak disahkan, UU KPK ini menimbulkan banyak gejolak dan kritik keras dari publik, bahkan sejumlah aliansi BEM melakukan aksi demonstrasi terbesar sepanjang sejarah pasca reformasi untuk menolak berlakunya UU tersebut. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1490 Kali
Berita Terkait

0 Comments