Kamis, 17/10/2019 05:56 WIB
ICW : KPK Akan Mati Suri Sampai Desember
JAKARTA, DAKTA.COM - Koordinator ICW, Donald Fariz menyatakan KPK akan mati suri setelah berlakunya UU KPK yang telah direvisi pada Kamis (17/10) ini.
"Besok, UU KPK mulai berlaku. Jadi KPK sampai dengan dewan pengawas dibentuk tidak dapat melakukan penindakan. Paling tidak sampai dengan Desember, KPK ini tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap Donald di kawasan Menteng, Rabu (16/10).
Hal ini, menurut Donald akan membuat KPK mati suri karena tidak bisa melakukan apapun untuk melakukan tindakan atas kasus korupsi hingga terbentuknya Dewan Pengawas di periode kepemimpinan yang baru.
"Ini adalah bentuk nyata kemunduran penegakan hukum kita, dimana kewenangan KPK semakin dilemahkan. Ini harus menjadi catatan penting bagi Presiden Jokowi pada periode keduanya," imbuhnya.
Presiden Jokowi tak kunjung mengeluarkan Perppu atas UU KPK, maka pada Kamis (17/10) ini UU tersebut akan secara otomatis berlaku karena telah melalui 30 hari setelah disahkan oleh DPR RI.
Sejak disahkan, UU KPK ini menimbulkan banyak gejolak dan kritik keras dari publik, bahkan sejumlah aliansi BEM melakukan aksi demonstrasi terbesar sepanjang sejarah pasca reformasi untuk menolak berlakunya UU tersebut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments