Rabu, 16/10/2019 13:45 WIB
Wadah Pegawai Harap Presiden Segera Terbitkan Perppu KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengharapkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
"Hari ini merupakan hari terakhir dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yang artinya, besok tanggal 17 Oktober baik disetujui, ditanda tangan Presiden atau tidak, Undang-Undang yang disahkan pada 17 September 2019 lalu, itu akan berlaku," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Ia menyatakan keluarnya Perppu KPK akan menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Yang bisa menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, setidaknya hari esok adalah keluarnya Perppu dari Bapak Presiden. Jika Perppu tak keluar akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakan ini, koruptor," ujarnya.
Ia juga menyayangkan bahwa proses revisi UU KPK itu juga tak melibatkan KPK.
"Apalagi UU KPK ini kan direvisi tanpa melibatkan KPK sebagai pelaksana dan pemangku yang tahu jenis-jenis baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tentu teman-teman memahami nanti malam begitu hari berganti, kewenangan KPK dipreteli lewat revisi UU KPK. Artinya, segala tindakan dari penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di KPK harus berdasarkan UU baru," ucap Yudi.
Ia juga menyoroti bahwa lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah dari hasil revisi UU KPK.
"Kami sepakat ada 26 pelemahan yang akan menyebabkan KPK lemah bahkan bisa menimbulkan kegamangan karena belum ada pula peraturan di bawahnya, implementasi teknisnya karena semuanya akan berubah. Mungkin lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada upaya pimpinan KPK bertemu dengan Presiden, ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, ia mengharapkan agar pimpinan KPK bisa menyampaikan kepada Presiden agar UU KPK hasil revisi tersebut bisa dibatalkan.
"Kalau saya tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan pimpinan tetapi kami berharap pimpinan saat ini pasti akan berbuat atau menyampaikan ke Presiden bahkan Bapak Presiden kan mengatakan akan bertemu pimpinan KPK. Saya pikir hari ini hari yang tepat, hari terakhir. Kami akan berbuat yang terbaik hari ini dengan menggunakan UU KPK yang lama," ucap Yudi. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments