Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/10/2019 10:32 WIB

Truk Tanah "Ngeyel" Langgar Jam Operasional, Siap-siap Ditilang!

Ilustrasi truk pengangkut tanah
Ilustrasi truk pengangkut tanah
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan jam operasional bagi truk pengangkut tanah yang melintasi Kota Bekasi. Pemberlakuan jam operasional ini merupakan jawaban atas keluhan warga akan hilir mudiknya truk pengangkut tanah di sejumlah titik jalan Kota Bekasi.
 
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan, pemberlakuan jam operasional truk tanah yang melintas ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bekasi No 650/354/Huk yang telah ditetapkan sejak Januari 2015.
 
"Sesuai ketentuan pada instruksi tersebut, truk tanah yang akan melintasi jalanan Kota Bekasi, diperbolehkan dalam kurun waktu pukul 21.00 hingga 5.00 WIB. Di luar jam yang sudah ditentukan tersebut, truk pengangkut tanah tidak diperbolehkan melintas," ujar Deded, Rabu (16/10).
 
Namun pada kenyataannya, ketentuan tersebut tidak diindahkan para pengemudi truk pengangkut tanah. Bahkan pada siang hari pun, truk tanah kerap melintas, bahkan berombongan bersama dua hingga empat truk tanah lainnya.
 
Adapun jalan-jalan yang biasanya dilintasi truk tanah ialah Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Agung, Jalan Cut Meutia, Jalan Ir. H. Djuanda, dan Jalan Siliwangi. Truk-truk tersebut mengangkut tanah menuju arah utara Bekasi, tapi melintasi koridor utama Kota Bekasi.
 
Kini, kata Johan, jam operasional truk tanah diberlakukan dengan dilakukannya pengawasan. Pada sejumlah ruas jalan pun telah dipasangi rambu-rambu peringatan juga informasi terkait jam melintas truk tanah.
 
"Jika masih ada yang melanggar ketentuan ini, sanksi tilang akan dijatuhkan karena pengawasan akan melibatkan kepolisian juga," katanya. 
 
Apabila dalam kondisi hujan sedang mengguyur wilayah Kota Bekasi, maka truk tanah tidak diperkenankan melintas sama sekali, meskipun dalam masa jam operasional yang telah ditentukan.
 
"Kalau kondisi hujan, khawatir ceceran tanah basahnya berjatuhan dan membahayakan pengguna jalan lain. Sehingga jika di Kota Bekasi sedang hujan, truk tanah seharusnya menghentikan perjalanan hingga hujan reda," katanya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2207 Kali
Berita Terkait

0 Comments