Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/10/2019 09:17 WIB

Apa Saja Barang Kena Cukai?

Bincang Publik bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bekasi
Bincang Publik bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
 
Kasubsi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, Aulianto Candra Wicaksono menerangkan ada beberapa barang yang dikenakan cukai, yaitu minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol, dan hasil tembakau.
 
Untuk produk hasil tembakau meliputi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Tembakau Iris (TIS), Klembak Menyan, Klobot, Cerutu, ekstrak, dan lainnya.
 
"Barang itu dikenakan cukai karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi," kata Candra dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (16/10).
 
Menurutnya, barang kena cukai itu perlu pengawasan untuk melindungi masyarakat, terciptanya iklim usaha industri yang sehat, dan pengamanan penerimaan negara. 
 
Kasubsi Penyidikan KPPBC Bekasi, Nanang Suhendra menambahkan lembaganya juga berfungsi untuk melindungi negara dari penyelundupan barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
 
"Bahaya peredaran rokok ilegal itu dapat meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap rokok karena harga jual yang murah, kemudian meningkatnya perokok pemula, merugikan perusahaan rokok legal dan negara," ungkapnya.
 
Ia menyampaikan, apabila ada masyarakat yang ingin menjadi pengusaha barang kena cukai harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
 
NPPBKC adalah Izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2358 Kali
Berita Terkait

0 Comments