Rabu, 16/10/2019 09:17 WIB
Apa Saja Barang Kena Cukai?
BEKASI, DAKTA.COM - Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Kasubsi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, Aulianto Candra Wicaksono menerangkan ada beberapa barang yang dikenakan cukai, yaitu minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol, dan hasil tembakau.
Untuk produk hasil tembakau meliputi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Tembakau Iris (TIS), Klembak Menyan, Klobot, Cerutu, ekstrak, dan lainnya.
"Barang itu dikenakan cukai karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi," kata Candra dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (16/10).
Menurutnya, barang kena cukai itu perlu pengawasan untuk melindungi masyarakat, terciptanya iklim usaha industri yang sehat, dan pengamanan penerimaan negara.
Kasubsi Penyidikan KPPBC Bekasi, Nanang Suhendra menambahkan lembaganya juga berfungsi untuk melindungi negara dari penyelundupan barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
"Bahaya peredaran rokok ilegal itu dapat meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap rokok karena harga jual yang murah, kemudian meningkatnya perokok pemula, merugikan perusahaan rokok legal dan negara," ungkapnya.
Ia menyampaikan, apabila ada masyarakat yang ingin menjadi pengusaha barang kena cukai harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
NPPBKC adalah Izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. **
Editor | : | Asiyah Afiifah |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Agar Daya Beli Masyarakat Tak Anjlok Saat PPKM Jawa Bali?
- Kesal Harga Kedelai Mahal, Pengrajin Tahu-Tempe Mogok Massal
- Daeng Muhammad : Jadikan 2021 Momentum Kebangkitan Ekonomi Nasional
- Keamanan Siber dan Peluang Investor 2021
- Produksi Minim, Harga Cabai Terus Melonjak
- Pemulihan Ekonomi Terhambat Munculnya Jenis Baru Virus Covid-19
- Anggaran Bansos per Paket Seharga Rp300 ribu. Ini Angka Resminya. Untuk Apa Saja?
- ACT Luncurkan Pasar Digital Syariah
- Bekasi Berwakaf, Sarana Edukasi Hadirkan Solusi untuk Atasi Krisis di Bekasi
- Pelaku Usaha UMKM Harus Produktif dan Inovatif di Tengah Pandemi Covid 19
- BRI Cabang Tambun Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Para Pelaku Usaha sedang Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja
- Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik Hingga 31 Maret 2021
- Capaian PAD Kota Bekasi Capai 84 Persen
- Perhatikan Pengelolaan Keuangan dari Riba
0 Comments