Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/10/2019 09:36 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Penataan Minimarket Dikaji Ulang

Ilustrasi minimarket modern
Ilustrasi minimarket modern
BEKASI, DAKTA.COM - Komisi I DPRD Kota Bekasi mendorong pengkajian ulang terkait perizinan usaha jenis ritel atau toko modern berimplikasi buruk terhadap usaha masyarakat kecil seperti warung kelontong dan sejenisnya akibat mudahnya pengusaha ritel dalam memperoleh perizinan tanpa mengedepankan aspek legal standing keberadaan usaha tersebut.
 
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyinyalir adanya kecerobohan eksekutif dalam membatasi keberadaan toko modern serta lambat dalam menindak pengusaha yang melanggar aturan.
 
“Dalam Perda Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diatur tentang jarak toko modern seperti alfamart, indomaret, dan sejenisnya. Tetapi faktanya di lapangan, keberadaan toko-toko ini berdekatan. Ini menimbulkan dampak negatif besar bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat,” kata Nico, Selasa (15/10).
 
Nico mengatakan, lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya.
 
“Banyak pelanggaran yang terjadi, seperti persoalan jarak, jam operasional, dan kurangnya kesempatan yang diberikan kepada pelaku UMKM untuk membuka stand atau menampilkan produknya di etalase yang dimiliki oleh pengusaha toko modern. Ini bertolak belakang dengan semangat membangkitkan ekonomi kerakyatan yang seharusnya menjadi tonggak utama dalam menstabilkan ekonomi dan perkembangan daerah,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
 
Sebagai tindakan yang konkrit, Komisi I mendesak dilakukan penertiban terhadap usaha-usaha yang diduga melanggar peraturan.
 
“Kami mendorong agar para pengusaha yang melanggar ditertibkan. Bila kesalahan yang dilakukan vital, maka pemerintah melalui aparatur penegak Perda, yakni Satpol PP untuk mencabut izin dan menutupnya,” tandasnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2302 Kali
Berita Terkait

0 Comments