Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/10/2019 16:04 WIB

Tersinggung, Seorang Kakek di Bekasi Tega Tikam MZ

Seorang kakek tua di Bekasi ditangkap polisi karena menikam seorang pria hanya karena tersinggung
Seorang kakek tua di Bekasi ditangkap polisi karena menikam seorang pria hanya karena tersinggung
BEKASI, DAKTA.COM - Seorang kakek tua di Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, RD (69) melakukan penganiayaan dengan menikam seorang pria hanya karena tersinggung akibat salah paham.
 
“Untuk motif sendiri belum diketahui, saat ini pelaku akan diperiksa psikiater,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Arman di Mapolres Metro Bekasi kota pada Selasa (15/10).
 
Kejadian berawal ketika korban yang bernama Muhammad Zukri alias MZ melewati sebuah pos atau tongkrongan tempat tersangka berinisial RD (69). Dan kemudian berkata kasar kepada pelaku yang dijawab dengan kasar.
 
"Ngapain liat gua lo," kata Kompol Arman menirukan ucapan RD. Tersangka pun merasa tidak terima, kemudian membalasnya dengan menjawab, "Apa!.."
 
Pada keesokan harinya, pelaku berpapasan dengan korban di jalan kemudian pelaku menegur korban perihal kejadian sebelumnya, tetapi dibalas oleh korban dengan melempar batu.
 
"Kemudian pelaku mengeluarkan pisau yang memang selalu pelaku bawa, kemudian pelaku langsung menusuk korban ke arah bagian rusuk sebelah kanan korban sebanyak satu kali sehingga korban langsung terjatuh dan korban berteriak,” ungkap Kompol Arman.
 
Mendengar teriakan korban, warga kemudian mencoba menolong dengan membawa korban ke rumah sakit Mas Mita Jatimakmur untuk mendapatkan perawatan. Pelaku sendiri ditangkap polisi tidak lama usai melakukan penusukan.
 
“Korban akhirnya meninggal di rumah sakit karena luka yang dideritanya,” jelasnya.
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu (1) bilah pisau yang dipakai pelaku serta pakaian korban. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) Junto pasal 338 KUHP karena penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 15 (Lima Belas) tahun penjara. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1467 Kali
Berita Terkait

0 Comments