Selasa, 15/10/2019 10:43 WIB
Syaikhu Dukung Aturan Calon Kepala Daerah Tak Boleh Zina
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi ll DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mendukung rencana revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 tentang tambahahan syarat calon kepala daerah tidak boleh dan pernah melakukan perbuatan pidana di antaranya judi, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.
"Saya lihat rencana ini lahirkan pro dan kontra. Tapi wacana revisi ini justru harus didukung penuh oleh semua pihak karena memberikan keuntungan bagi masyarakat. Saya mendukung rencana revisi ini," kata politisi dari Dapil Jabar 7 ini di Jakarta, Senin (14/10).
Menurut Ketua DPW PKS Jawa Barat ini, setidaknya ada beberapa alasan kuat kenapa ia mendukung wacana revisi PKPU tersebut.
"Negara kita berdasarkan Pancasila. Sila Pertama berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, nilai-nilai agama jadi landasan kita. Semua agama pastinya tidak membolehkan pengikutnya berbuat amoral seperti berzina dan mabuk," terangnya.
Menurut Syaikhu, setiap perhelatan Pilkada selalu menghabiskan banyak uang. Tahun 2018 lalu saat Pilkada serentak dilaksanakan, dana yang dibutuhkan sebanyak Rp20 triliun.
"Sangat menyedihkan jika dengan anggaran sebesar itu tapi tidak melahirkan pemimpin terbaik yang bermoral."
Syaikhu berpendapat, rakyat berhak mendapatkan pemimpin terbaik tanpa cacat. "Dengan demikian, mereka akan mendapatkan panutan atau teladan. Juga mampu membawa kemaslahatan," tegasnya
Apalagi, katanya, dalam Islam minuman keras atau khamr disebut sebagai ummul khobaits (induk dari keburukan). "Pemimpin yang suka mabuk akan sangat mudah melakukan tindakan kejahatan lainnya," ujarnya
Dalam pandangannya, perilaku buruk pemimpin hanya akan membuat dirinya tersandera, sehingga tak bisa maksimal dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.
"Tinggal nantinya semua pihak duduk bersama, mendapatkan parameter atau alat ukur yang jelas tentang zina dan mabuk tersebut sehingga dapat diterima pihak yang kontra," tutup Syaikhu. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments