Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/10/2019 09:55 WIB

Kota Bekasi Buka Pendaftaran Calon Dewan Pendidikan, Ini Syaratnya!

Ilustrasi guru sedang mengajar
Ilustrasi guru sedang mengajar
BEKASI, DAKTA.COM - Panitia Pendaftaran Dewan Pendidikan Kota Bekasi mulai membuka Pendaftaran Calon Dewan Pendidikan mulai 14 hingga 18 Oktober 2019. 
 
Ketua Panitia Penyelenggara Musyawarah Daerah Dewan Pendidikan, Krisman Irwandi mengungkapkan semua masyarakat Kota Bekasi memiliki peluang menjadi pengurus Dewan Pendidikan di Kota Bekasi.
 
Krisman mengatakan, sejak mandat dari Wali Kota Bekasi diberikan, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa pihak agar pelaksanaan musyawarah yang rencananya digelar bulan Oktober ini dapat berjalan lancar.
 
"Kita sudah membuka pendaftaran terhitung hari ini hingga Kamis 18 Oktober. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar, namun harus warga berdomisili di Kota Bekasi," kata Krisman di kantornya, Senin (14/10).
 
Beberapa syarat antara lain usia calon ketua dan pengurus minimal 35 tahun dan mendapat dukungan masyarakat berupa rekomendasi dari lembaga yang memiliki hak menjadi peserta musyawarah.
 
"Persyaratan sudah kita upload di website Humas Pemkot Bekasi. Mudah-mudahan banyak antusias  warga yang mendaftar," ujarnya.
 
Krisman menegaskan, setiap pengurus terpilih, harus siap tidak mendapatkan gaji. Hal itu mengingat, Dewan Pendidikan bukan lembaga pemerintah yang mendapat alokasi gaji atau honorarium yang bersumber dari APBD.
 
"Ketua dan pengurus Dewan Pendidikan harus siap tidak digaji namun memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bekasi," ungkapnya. 
 
Mengenai jumlah pendaftar, Krisman mengakui tidak ada batasan bagi masyarakat yang ingin mendaftar. Namun, jumlah pengurus tertuang dalam SK hanya sebanyak 11 orang.
 
"Jumlah pengurus 11 orang, tetapi kita membuka pendaftaran sebanyak-banyaknya," kata Krisman.
 
Usai pendaftaran ini ditutup pada 18 Oktober mendatang, pihaknya akan melakukan seleksi dan selanjutnya peserta yang lolos seleksi akan diserahkan kepada Wali Kota Bekasi.
 
Berikut persyaratan menjadi Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode 2019-2024:
 
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
 
2. Laki-laki/Perempuan, Warga Negara Indonesia Berdomisili di Kota Bekasi
 
3. Dewasa berusia di atas 35 tahun, sehat jasmani, dan rohani
 
4. Pendidikan minimal S1
 
5. Tidak dalam keadaan terpidana atau sedang menjalani proses hukum
 
6. Siap berkorban baik waktu, tenaga, pikiran, dan materi untuk dunia pendidikan di Kota Bekasi
 
7. Dapat bekerja dalam tim dengan baik
 
8. Berpandangan luas dan bermoral baik
 
9. Mendapat dukungan masyarakat (stakeholder) Pendidikan Kota Bekasi
 
10. Memiliki pengalaman dalam Dunia Pendidikan
 
 
Bagi Pendaftar Calon Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi harap Melampirkan
 
1. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan
 
2. Fotocopy ljazah S1 dari setiap jenjang pendidikan
 
3. Surat Pernyataan bersedia berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan materi untuk pendidikan di Kota Bekasi
 
4. Surat Pernyataan akan aktif sebagai anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi
 
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Negeri
 
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
 
7. Surat usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi lainnya, organisasi kemasyarakatan. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3341 Kali
Berita Terkait

0 Comments