Selasa, 15/10/2019 08:38 WIB
Jokowi Tersandera Kepentingan Parpol Terkait Perppu KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Direks Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai Presiden Jokowi tersandera kepentingan politik dari parpol terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ray mengatakan hingga saat ini, Presiden Jokowi masih belum juga bersikap dan bersuara terkait tuntutan publik untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK yang telah disahkan dan akan otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang.
"Semestinya Pak Jokowi itu meniru keberanian Pak SBY yang langsung menerbitkan Perppu ketika UU Pilkada disahkan, waktu itu nggak perlu ada demo-demo segala," ungkap Ray di kawasan Matraman Jakarta Timur, Senin (14/10).
Direks Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti
Maka dari itu, Ray berpendapat sikap Presiden Jokowi yang masih bungkam terkait Perppu karena adanya tekanan dari partai politik (parpol) koalisi mereka.
"Jelas ini karena adanya kepentingan dari partai politik di belakangnya. Padahal kan tekanan dari publik ini cukup kuat, bahkan demo mahasiswa kemarin itu yang terbesar setelah reformasi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Namun, hingga saat ini Perppu KPK belum juga diterbitkan.
Apabila perppu tak kunjung dikeluarkan, maka UU KPK hasil revisi akan secara otomatis dinyatakan berlaku selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang atau selang satu bulan setelah disahkan di DPR. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments