Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/10/2019 08:38 WIB

Jokowi Tersandera Kepentingan Parpol Terkait Perppu KPK

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi
JAKARTA, DAKTA.COM - Direks Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai Presiden Jokowi tersandera kepentingan politik dari parpol terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Ray mengatakan hingga saat ini, Presiden Jokowi masih belum juga bersikap dan bersuara terkait tuntutan publik untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK yang telah disahkan dan akan otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang. 
 
"Semestinya Pak Jokowi itu meniru keberanian Pak SBY yang langsung menerbitkan Perppu ketika UU Pilkada disahkan, waktu itu nggak perlu ada demo-demo segala," ungkap Ray di kawasan Matraman Jakarta Timur, Senin (14/10). 
 
Direks Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti
 
Maka dari itu, Ray berpendapat sikap Presiden Jokowi yang masih bungkam terkait Perppu karena adanya tekanan dari partai politik (parpol) koalisi mereka.
 
"Jelas ini karena adanya kepentingan dari partai politik di belakangnya. Padahal kan tekanan dari publik ini cukup kuat, bahkan demo mahasiswa kemarin itu yang terbesar setelah reformasi," imbuhnya. 
 
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Namun, hingga saat ini Perppu KPK belum juga diterbitkan. 
 
Apabila perppu tak kunjung dikeluarkan, maka UU KPK hasil revisi akan secara otomatis dinyatakan berlaku selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang atau selang satu bulan setelah disahkan di DPR. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 536 Kali
Berita Terkait

0 Comments