Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/10/2019 13:18 WIB

Tahun 2020, Desa Setia Asih Beralih Status Jadi Kelurahan

Kantor Pemkab Bekasi
Kantor Pemkab Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan alih status terhadap Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya. Alih status itu berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sebenarnya di tahun 2020.
 
Adanya alih status itu, dinilai Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi terdapat untung ruginya, tetapi pihaknya mengapresiasi beralihfungsinya desa menjadi kelurahan.
 
Sekretaris Apdesi Kabupaten Bekasi, Sarja Winata mengatakan dengan dialihkannya desa menjadi kelurahan maka nantinya, Setia Asih akan dipimpin lurah bukan lagi kepala desa.
 
"Dengan dipimpin lurah, artinya alokasi anggaran langsung berasal dari Pemkab Bekasi dan pelayanan kepada masyarakat sudah berlaku pelayanan minimal," ucapnya di Cikarang, Senin (14/10).
 
Ia mengaku, dengan berubahnya desa menjadi kelurahan, maka nantinya tidak ada lagi kegiatan pilkades. Padahal pilkades merupakan sarana demokrasi di lingkup terkecil, meski begitu proses demokrasinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan karena selalu ada money politic di setiap pelaksanaanya.
 
"Sementara itu, dengan beralihnya desa menjadi kelurahan, Desa Setia asih tidak mengikuti kegiatan Pilkades serentak 2020," katanya.
 
Padahal Desa Setia Asih merupakan salah satu dari 17 desa, yang masa jabatan kadesnya habis di tahun 2020. Sehingga kegiatan pilkades nantinya hanya diikuti oleh 16 desa. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2514 Kali
Berita Terkait

0 Comments