Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 13/10/2019 09:57 WIB

Bea Cukai Tindak 406 Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 138,11 Miliar

Ilustrasi produk tekstil
Ilustrasi produk tekstil
JAKARTA, DAKTA.COM - Hingga September 2019, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak 406 penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT).
 
Nilai barang hasil penindakan (BHP) tersebut total mencapai Rp138,11 miliar.
 
Angka penindakan sampai September tahun ini sudah hampir mendekati pencapaian kegiatan yang sama sepanjang tahun lalu. Pada 2018, penindakan penyelundupan TPT sebanyak 430, dengan nilai BHP Rp171,34 miliar.
 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, penindakan penyelundupan TPT terjadi di setiap lini, baik pelabuhan, bandara, maupun Pusat Logistik Berikat (PLB). Komposisi seluruh impor TPT melalui pelabuhan dan bandara mencapai 95,93%. Sementara impor TPT yang lewat PLB hanya 4,07%.
 
Menurut Heru, modus penyelundupan TPT sama seperti cara penyelundupan barang lain. "Bisa jenisnya dikaburkan atau jumlahnya dikelabui," ujarnya.
 
Heru menjelaskan, penindakan yang Ditjen Bea Cukai lakukan terhadap pelaku penyelundupan bisa berbentuk fiskal, diteruskan ke pengadilan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
 
"Misalnya, dia kena denda, bayar, nanti izinnya juga bisa dicabut. Kedua, kami akan cek administrasi pajaknya, terutama SPT (surat pemberitahuan). Jadi, misalnya, dari investigasi lanjutan ini tidak taat pajak, akan kami blokir," katanya.
 
Ke depan, untuk menindak penyelundupan TPT, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawasi dan mengaudit industri.
 
Satgas ini melibatkan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perindustrian (Kemperin), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). **
Editor :
Sumber : Kontan.co.id
- Dilihat 1297 Kali
Berita Terkait

0 Comments